iklan

0
"Saya Kira Jalan Ini Enggak Termasuk..."
Pengendara mobil berpelat ganjil diberhentikan dan ditilang polisi di Bundaran Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
JAKARTA, IZZAMEDIA.com - Salah seorang pengendara mobil, Alber Rozi (41), diberhentikan polisi yang bertugas di Bundaran Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016). Sebabnya, dia menggunakan mobil dengan pelat nomol kendaraan ganjil, yaitu B 279 QV.

Alber mengaku berangkat dari Tanah Abang dan hendak ke Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melalui Jalan Medan Merdeka Barat.

"Saya dari Tanah Abang, lagi nganter orang ke Cempaka Putih," ujar Alber.

Dia mengaku tahu adanya penerapan kebijakan ganjil-genap di jalan-jalan protokol di Jakarta. Namun, Alber tidak mengetahui bahwa Jalan Medan Merdeka Barat menjadi salah satu ruas jalan yang diterapkan aturan tersebut.

"Saya jarang lewatin jalan ini. Saya tahu ada aturan ini. Tapi saya kira jalan ini enggak termasuk, ternyata Jalan Medan Merdeka Barat juga," kata dia.

Alber yang melintasi Jalan Medan Merdeka Barat sekitar pukul 09.45 WIB itu pun ditilang polisi dan diberi blanko tilang merah.

Penerapan sanksi dalam kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap dilakukan mulai hari ini, setelah berakhirnya masa uji coba dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Pada masa uji coba para pelanggar hanya dikenai sanksi teguran, baik secara lisan maupun tertulis.

Sistem ganjil genap itu sendiri, merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan yang menjadi acuan penerapan kebijakan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan.

Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. (KOMPAS.com)


Posting Komentar Blogger

 
Top