iklan

0
Koordinator Sumber Daya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Dian Patria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
JAKARTA, IZZAMEDIA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan penyerahan izin usaha pertambangan dari bupati kepada gubernur. 

Dengan demikian, banyaknya izin tambang yang bermasalah diharapkan dapat diselesaikan dengan pelimpahan izin dari tingkat kabupaten ke provinsi.

"Sebagai fungsi koordinasi, misalnya kami minta Kemendagri untuk mengingatkan kepala daerahnya," ujar Koordinator Sumber Daya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Dian Patria, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Pelimpahan izin tambang dari bupati kepada gubernur merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).

Pelimpahan kewenangan tersebut memandatkan proses serah terima personal, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) yang harus selesai dalam kurun waktu 2 tahun setelah UU No 23 Tahun 2014 diundangkan.

Dengan kata lain, batas waktu penyerahan hingga Oktober 2016.

IUP bermasalah

Berdasarkan data yang diperoleh Direktorat Litbang KPK, dari sebanyak 11.000 izin tambang, terdapat sekitar 3.772 izin yang bermasalah.

Beberapa perusahaan pemilik IUP ternyata berstatus non clean and clear. Misalnya, izin tumpang tindih, di mana kawasan hutan lindung dan hutan konservasi digunakan sebagai kawasan pertambangan.

Selain itu, beberapa IUP tidak disertai dokumen yang lengkap, sehingga sebagian besar perusahaan tambang tidak membayar pajak atau royalti kepada pemerintah.

Percepatan pelimpahan IUP dari bupati kepada gubernur merupakan langkah percepatan penertiban izin yang bermasalah.

Pimpinan daerah pada tingkat provinsi dapat mengevaluasi izin yang dikeluarkan bupati, misalnya menertibkan kewilayahan dan administratif IUP yang masih berstatus non clean and clear.

Menurut Dian, Kemendagri yang membawahi kepala daerah bisa saja membuat semacam inovasi untuk mempercepat proses pelimpahan izin.

Sebagai contoh, kementerian memberikan sanksi ancaman untuk menahan anggaran bagi daerah yang terlambat dalam penyerahan IUP.

"Inovasi seperti itu bisa saja, tapi semua harus tetap kembali ke aturan yang ada. Sekarang kan sudah ada sanksi macam-macam seperti IUP tadi, tapi nyatanya tidak ada juga sanksi yang diberikan," kata Dian.

Potensi korupsi

Banyaknya izin yang bermasalah dicurigai mengandung korupsi yang melibatkan kepala daerah sebagai pemberi izin.

Menurut Dian, evaluasi terhadap IUP yang bermasalah merupakan salah satu pintu untuk menyelidiki apakah ada praktik korupsi dalam pemberian izin tambang kepada pengusaha.

Salah satu contohnya adalah pemberian izin tambang di dalam kawasan hutan konservasi diduga terjadi di Sulawesi Tenggara.

Gubernur Sultra Nur Alam diduga memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah, hingga memasuki kawasan hutan konservasi.

Syahrul, anggota pengkampanye nikel di Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mengatakan, pada tahun 2010, Gubernur Sultra pernah merevisi aturan tata ruang, dan menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

Gubernur Sultra kemudian memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3084 hektare.

Menurut Syahrul, berdasarkan pemantauan Jatam, dalam kegiatan produksi yang dilakukan PT Anugrah, ditemukan indikasi perusahaan tambang nikel tersebut menyerobot kawasan hutan dalam rangka clearing (pembersihan).

"Meski demikian, tidak pernah ada tindakan dari instansi terkait, padahal selalu ada kunjungan dari kementerian dan provinsi, tapi tidak pernah ada penindakan," kata Syahrul.

KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Politisi Partai Amanat Nasional tersebut diduga menerima kick back, atau keuntungan dari perusahaan pemilik izin usaha pertambangan.

Nur Alam diduga menerabas sejumlah aturan dalam menerbitkan izin tambang. (KOMPAS.com)


Posting Komentar Blogger

 
Top