iklan

0
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri dan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat menyampaikan keteramgan mengenai mulai diberlakukannya sanksi untuk pelanggar peraturan ganjil genap di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016).
JAKARTA, IZZAMEDIA.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Syamsul Bahri, mengatakan, penghapusan kebijakan 3 in 1 dan pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi ganjil-genap di jalan-jalan protokol di Jakarta telah meningkatkan kecepatan laju kendaraan yang melintasi jalan-jalan tersebut.

Peningkatan kecepatan kendaraan sekitar 20 persen.

"Kecepatan tadinya selalu stuck, setelah 3 in 1 dihapuskan sekarang jadi kecepatan naik 20 persen," ujar Syamsul di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Syamsul menyebut peningkatan kecepatan laju kendaraan telah menyelamatkan ekonomi dan pemerintahan yang memang berpusat di jalan-jalan protokol.

"Apabila kita tidak menyelamatkan Sudirman-Thamrin, sehingga terganggu fungsi-fungsi aktivitas lain seperti ekonomi, terus perkantoran di sini. Pejabat-pejabat berlalu lalang di Sudirman-Thamrin," kata dia.

Syamsul berharap pembatasan kendaraan dengan penerapan ganjil-genap dapat diperluas setelah evaluasi penerapan ganjil-genap di jalan-jalan protokol dilakukan.

"Diharapkan ke depan untuk pembatasan kawasan tertib lalu lintas ini bisa diperlebar, diperluas. Namun, perlu ada kajian dan evaluasi setelah kita melaksanakan di Sudirman-Thamrin ini," kata Syamsul.

Penerapan sistem ganjil-genap dengan pemberian sanksi mulai diberlakukan hari ini. Pemberian sanski itu dilakukan setelah berakhirnya masa uji coba dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

Pada masa uji coba para pelanggar hanya dikenai sanksi teguran, baik secara lisan maupun tertulis. (KOMPAS.com)


Posting Komentar Blogger

 
Top