iklan

0

Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang tidak ikut mendaftar sebagai calon hakim konstitusi dianggap sebagai sikap negarawan.

Hamdan, hakim asal Bima NTB ini, telah membuktikan dirinya seorang negarawan seperti syarat untuk menjadi hakim konstitusi.

"Sikap Hamdan Zoelva, patut diapresiasi. Hamdan sudah berhasil membuktikan bahwa beliau seorang negarawan. Seperti diketahui bahwa satu satunya jabatan di republik ini yang diharuskan oleh konstitusi haruslah seorang negarawan hanyalah hakim konstitusi," jelas pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, dalam keterangan resminya, Kamis 25 Desember 2014.

Sebagai seorang ketua dan hakim MK, lanjut Irman, Hamdan sudah membutikan untuk tidak mempertaruhkan kehormatan dan martabat peradilan konstitusi.

"Di hadapan pansel dengan mengikuti wawancara yang justru semakin memperlihatkan dirinya 'mengejar' jabatan yang tentunya bukan denyut nadi seorang negarawan," katanya.

Menurut dia, ke depan sebaiknya Presiden langsung menentukan sendiri hakim konstitusi yang akan diajukannya. Konstitusi sudah menentukan bahwa itu hak eksklusif Presiden.

"Presiden tidak boleh menciptakan lembaga ad hoc yang mereduksi kekuasaannya sendiri dalam menentukan hakim MK yang akan dinominasikannya," imbuhnya.

Irman menilai cara dengan menyeleksi hakim dengan kenegarawanan dan itu diserahkan ke pansel adalah suatu cara yang aneh.

"Karena proses pendaftaran dan seleksi adalah proses aneh dalam mencari negarawan hakim konstitusi," tutupnya. [in/*]

Posting Komentar Blogger

 
Top