iklan

0



Jakarta, izzamedia.com
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) dan PP Fatayat NU akan mengadakan kajian perihal sanksi kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paedofilia) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, jam 13.00, Kamis (5/11) siang. Mereka mengangkat wacana ini menyusul inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan Perppu yang menerapkan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Forum bahtsul masail ini rencananya akan dibuka oleh Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj. Sebelum bahtsul masail, penyelenggara menggelar diskusi terlebih dahulu perihal sanksi kebiri dari sudut pandang fikih, hak asasi manusia, hukum positif, dan aspek medis.

Diskusi ini akan diperkaya oleh narasumber antara lain Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Mas‘udi, H A Malik Haramain, dan dr Neorologi Ai Maryati Sholihah.

Pertemuan ini diselenggarakan untuk menemukan bentuk sanksi yang tepat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, membahas penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia, menemukan langkah nyata dalam menanggapi dan mengawal kebijakan pemerintah soal kejahatan seksual terhadap anak, dan menyusun rumusan praktis dalam menciptakan lingkungan ramah anak.

Sementara forum bahtsul masail akan dipandu oleh pimpinan sidang KH Moqsith Ghozali dari LBMNU. Pertemuan ini melibatkan peserta sedikitnya 45 orang dari kalangan Syuriyah PBNU, pengurus LBMNU, Fatayat NU, pengamat pendidikan, aktivis hak asasi manusia, dan kalangan medis.

Sebagaimana diketahui, kekerasan seksual meningkat tajam sekurangnya lima tahun terakhir. KPAI merilis 562 kasus pada 2013. Pada 2014, jumlah kasus itu melonjak menjadi 1296. Data dari perlindungan anak menyebut sebanyak 21,6 juta kasus kekerasan anak dalam rentang waktu 2010-2015. Sementara 58% darinya masuk kategori kejahatan seksual baik di lingkungan rumah, di masyarakat, hingga di lingkungan sekolah.

Darurat ini yang mendorong pemerintah Jokowi dalam waktu dekat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menerapkan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Wacana penerapan sanksi kebiri ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. 



sumber: nu.or.id

Posting Komentar Blogger

 
Top