iklan

0


izzamedia.com – Pemerintah, khususnya kepolisian dituntut untuk bisa membedakan antara hate speech(ujaran kebencian), kritik, opini maupun ungkapan satir.
“Dalam situasi di mana perbincangan atas nama HAM seringkali menjadi rujukan banyak orang untuk melindungi kekebasan dirinya maupun kelompoknya, mulai dari kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat. Maka, ujaran kebencian sering terjadi antarsekte agama di belahan dunia, pemerintah harus ambil sikap,” kata sosiolog dari Nahdlatul Ulama Susianah Affandy mengatakan, Jumat (7/11).
Media sosial, terang dia,  banyak digunakan untuk melontarkan kebencian atas nama agama ini. Misalnya, ada pernyataan di media sosial seperti ‘ayo kita bakar gereja, masjid dan lainnya.’ Atau,  ‘ini haram, itu bid’ah dan kamu kafir’. Susianah menegaskan bahwa itulah ujaran kebencian sesungguhnya.
Menurut Susianah yang juga ‎​Ketua Presidium Kaukus Perempuan Muda NU, harus dibedakan antara hate speech dengan kritik.
“Namun, kebanyakan di media sosial yang banyak ditulis masih tergolong kritik dan itu dilindungi Undang-undang Dasar.”
Rakyat, ujarnya, mengkritik pemimpinnya harapannya agar pemerintahan menjadi lebih baik. Artinya, dalam era demokrasi serba terbuka ini, partisipasi masyarakat seluas-luasnya sangat diperlukan. Temasuk dalam hal partisipasi publik atas kinerja pemimpin dari rakyatnya. 

Posting Komentar Blogger

 
Top