iklan

0


izzamedia.com – Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 450/2621/Kesra tertanggal 10 November 2015, yang mengatur tentang jaminan melaksanakan ibadah berdasarkan kepercayaan masing-masing.
Surat itu dinilai sebagai bentuk perlindungan Dedi terhadap kebebasan beragama khususnya di Purwakarta, untuk mengantisipasi saling sikut dalam menjalankan dakwah dan ritual ibadah antar-pemeluk agama dan kepercayaan di daerahnya.
Menurut Dedi, dalam surat tersebut, negara harus melindungi hak yang paling asasi dimiliki seluruh umat manusia, yakni memeluk serta melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing
“Dan itu dijamin Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945,” katanya, Jumat, (13/11/2015), seperti dikutip Tempo.
“Selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan asas ketertiban umum,” tambah Dedi.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Dedi berjanji akan melindungi kegiatan ritual keagamaan dan kepercayaan yang mendapatkan gangguan dari salah satu kelompok.
“Pemkab Purwakarta bersama TNI dan Polri akan melindunginya, karena itu sudah menjadi kewajiban negara dalam melindungi warganya,” ujarnya.
Dedi juga mengaku tidak setuju dengan adanya keinginan sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Syiah yang rencananya melakukan deklarasi pada 15 November 2015 mendatang. Meski mendapatkan undangan dalam acara deklarasi tersebut, Ia memastikan tidak akan menghadirinya.
“Kami menginginkan semua pemeluk agama dan kepercayaan hidup berdampingan dengan aman,” tutur Dedi.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Trunoyudho mengatakan akan mengumpulkan para ulama, termasuk pihak Aliansi Nasional Anti-Syiah, dalam forum dialog yang rencananya digelar seusai salat Jumat nanti.
“Supaya persoalan keyakinan antarumat beragama tersebut bisa diselesaikan lewat jalur musyawarah,” katanya. 


Posting Komentar Blogger

 
Top