iklan

0
Siap – Siap Dikenai Pajak Pemerintah Bagi Para Penjual Online di Instagram, Kaskus, dan Facebook

Melalui Direktorat Jenderal Pajak / Ditjen Pajak, Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak kepada para pengguna yang memanfaatkan akunnya untuk berjualan secara online di media sosial.

Diantara media sosial yang dimaksud adalah Instagram, Facebook, forum online Kaskus, dan beberapa yang lain. Ini berarti selebgram yang mempromosikan sebuah produk di Instagram, penjual di Facebook, dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli atau akrab disebut FJB akan dikenai pajak.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menyampaikan, pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.

“Online marketplace, daily deals, penjualan langsung, dan para endorser merupakan subyek pajak jika mereka memiliki pemasukan yang mesti dilaporkan,” papar Yon, dikutip dari Kompas, Kamis 12 Oktober 2016.

“Sekarang kami sedang diskusi untuk memutuskan cara yang efektif dalam menerapkan pajak ini, juga membicarakan kemungkinan menerapkan tarif pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis bisnis (di media sosial itu),” tambahnya.

Seperti diketahui, media sosial di Indonesia telah menjelma menjadi sebuah pasar. Baik di Instagram, Facebook, Kaskus, maupun sejenisnya, orang bisa dengan mudah menemukan berbagai barang dagangan. Jenisnya pun beragam, mulai dari tas merek Channel, sepatu, biskuit makanan anjing, laptop, hingga iPhone 7.

Selain itu, sejumlah orang yang memiliki banyak followers di Instagram dalam hal ini adalah selebgram atau media sosial lain memang kerap memberikan layanan iklan. Bentuknya berupa endorse / promosi terhadap barang atau jasa tertentu.

Namun, selama ini pemerintah belum mengenakan pajak pada kegiatan tersebut. Pasalnya, bisnis online yang menjadi subyek pajak masih terbatas pada bisnis yang memiliki pemasukan minimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Berdasarkan pendapat Yon, sekarang pemerintah sedang menggodok langkah baru. Untuk pengguna yang melakukan endorse (misalnya selebgram), pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.

Kementerian Keuangan juga akan meminta bantuan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika / Kemenkominfo untuk melacak transaksi dan penjualan online. (Postshare.co.id)

Posting Komentar Blogger

 
Top