iklan

0
Terorisme Semakin Canggih
Suhardi Alius. Foto: MI/Susanto
Jakarta - Pola-pola yang digunakan kelompok radikal dan teroris sering berganti. Pola yang digunakan pun dari hari ke hari semakin canggih.

Oleh karena itu, kehadiran peraturan perundangan yang mampu mengantisipasi gerak terorisme semakin mendesak.

Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengungkapkan teroris kini berupaya merasuk sedalam mungkin ke masyarakat dan tidak langsung melawan secara frontal.

"Ketika pola melawan dirasa tidak efektif, mereka menggunakan cara merangkul. Mereka masuk dan bergabung ke masyarakat bahkan ke badan-badan pemerintah yang strategis," kata Suhardi.

Ia berharap pembahasan revisi UU Terorisme bisa memberikan hal positif dalam pemberantasan teroris.

Tanpa adanya undang-undang yang efektif, langkah represif dikhawatirkan terpaksa diambil pemerintah.

Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam merevisi UU Terorisme.

Sedianya revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut ditargetkan rampung akhir Oktober 2016.

"Kami inginnya cepat, tetapi tentu kami pun tidak ingin tergesa-gesa dalam merevisi sebuah undang-undang. Kalau RUU ini jadi, kami tidak ingin nanti sampai dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Supiadin saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (23/10/2016).

Pansus berfokus pada tiga konsep dalam merevisi UU Terorisme. Supiadin menjelaskan, tiga konsep tersebut yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.

Ruang pencegahan melalui deteksi dini mendapatkan perhatian lebih dalam pembahasan revisi UU Terorisme.

Supiadin mengatakan DPR akan memastikan ketiga konsep tidak akan melanggar HAM, baik dari sisi tersangka, aparat, maupun korban.

DPR tengah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk selanjutnya dibahas pansus seusai reses DPR yang akan berakhir pada 15 November 2016.

Pansus berencana mengunjungi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais), pekan depan.

"Pansus diberi waktu bekerja sampai tiga masa sidang. Meski tidak mau terburu-buru, kami tetap harapkan RUU Terorisme ini selesai lebih cepat," pungkas Supiadin.

Sebelum Beraksi

Pengamat intelijen Wawan Purwanto menyarankan penambahan fungsi dan wewenang intelijen dalam menindaklanjuti temuan di lapangan terkait dengan indikasi gerakan dan tindak-tanduk terduga teror.

Perluasan wewenang itu untuk merespons dengan cepat ketika ditemukan indikasi pelatihan perang, perakitan bom, dan lainnya yang bersifat destruktif.

Wawan mencontohkan dalam hal pendanaan.

Selama ini banyak aliran dana masuk ke Indonesia dengan ribuan macam alasan, termasuk mengatasnamakan infak dan sedekah.

Belakangan, baru diketahui saat pelaku teror tertangkap dan mengakui aliran dana tersebut digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Pada waktu PPATK melaporkan dianggap kurang bukti. Revisi UU Terorisme harus bisa menindak sebelum aksi terorisme bisa dilakukan," ucap Wawan. (Metrotvnews.com)

Posting Komentar Blogger

 
Top