iklan

0



Jombang, NU Online
Ribuan tempat ibadah dan TPQ (Taman Pendidikan Al Quran) di Jombang bakal "gigit jari " jika tidak memiliki Badan Hukum (BH) yang diterbitkan Kementrian Hukum dan HAM. Hal ini menyusul turunnya surat edaran Kemendagri nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 yang mewajibkan setiap penerima bantuan sosial dan hibah wajib memiliki Badan Hukum.

"Dengan turunnya edaran Mendagri itu menegaskan, bahwa penerima dana hibah dari APBD itu adalah Badan, lembaga,  Ormas yang berbadan hukum Indonesia," terang Agus Purnomo Kabag Hukum Sekda Jombang, Kamis (3/9).

Agus menambahkan, SE Mendagri tertanggal 18 Agustus 2015 itu menegaskan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Terutama pada pasal 298 ayat 5. "Kita berharap semua lembaga ormas atau yayasan yang mendapat Hibah dari pemerintah maka segera mengajukan badan hukum dan didaftarkan ke Kemenkum HAM," jelasnya.

Bagaimana dengan Masjid, Musholla dan TPQ yang selama ini mendapatkan bantuan dari APBD Jombang. Dikatakannya bahwa dengan berlakukanya UU 23/2014 dan turunya SE Mendagri, maka semua lembaga harus berbadan hukum. "Tapi kita juga akan konsultasi ke pusat, soal bantuan hibah untuk lembaga TPQ, masjid dan Musholla ini," tambah M Bisri kabag Kesra Sekda Jombang mengatakan.

Seperti diketahui, bantuan hibah dalam APBD 2015 Kabupaten Jombang untuk pemeliharaan rumah ibadah reguler dengan anggaran Rp 2 miliar. Kemudian dana hibah insentif guru TPQ sebesar Rp 4,385 miliar, serta dana hibah urusan keagamaan/peribadatan dan pembangunan tempat ibadah sebesar Rp 4,027 miliar melalui jasmas.

Untuk bantuan reguler, tempat ibadah seperti masjid, musholla dan juga gereja yang besarannya antara Rp 2,5 hingga Rp 5 juta sedangkan untuk lembaga TPQ bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,5 juta dengan jumlah total sebanyak 1.754 lembaga.

Sekretaris MWC NU Kecamatan Tembelang, Jombang, M Rifai, SAg mengatakan, kebijakan penerima bantuan sosial dan hibah harus memiliki BH ini menurutnya memberatkan para Takmir. Karena mereka kebanyakan belum pernah megurus. "Ini harus  dijelaskan,  Takmir Masjid atau Musholla sebagai penerima hibah rata rata belum ada yang memiliki BH," bebernya usai rapat pengurus MWC NU bersama Pengurus Ranting di Mushollah Al Huda Tembelang. (Muslim Abdurrahman/Fathoni)

sumber : nu.or.id

Posting Komentar Blogger

 
Top