iklan

0
Pemasangan sejumlah spanduk bertuliskan "Tuhan Membusuk" di kampus Uinsa Surabaya merupakan penistaan agama. Dan hal itu jelas melanggar pasal 156 KUHP dan atau 156a tentang penodaan dan penistaan agama. Demikian disampaikan Sekretaris FPI Jatim, Muhammad Khoirudin usai melaporkan Rektor, Dekan, dan Senat fakultas Ushuludin Uinsa ke Polda Jatim, Selasa (2/9/2014).

"Banyak sekali ulama, tokoh agama, dan tokoh-tokoh ormas Islam yang menghubungi saya. Mereka semua marah, karena hal itu jelas telah menghina dan melecehkan Islam," ujar Khoirudin sambil menunjukkan bukti laporan bernomor TBL/1001/IX/2014/UM/SPKT.

Semua pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini harus mendapat hukuman berat. Alasannya, penistaan agama seperti ini jauh lebih kejam daripada aksi ISIS dan sebagainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada kegiatan Orientasi Akademik dan Cinta Almamater (OSCAAR), 28 hingga 30 Agustus lalu, Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat mengangkat grand tema “Tuhan Membusuk: Re-konstruksi Fundamentalisme Menuju Islam Kosmopolitan". Tema itu pun ditulis dalam beberapa spanduk dan dipasang di sejumlah titik di kampus. 

Tak pelak tema tersebut memancing reaksi penolakan dari kalangan dekanat dan rektorat, kendati banyak pula dari sejumlah dosen yang mendukung. Buntutnya, banner bertulisan tema tersebut diturunkan. Pihak dekanat beralasan, tema itu dikhawatirkan akan dikonsumsi masyarakat awam.

Meski sudah diturunkan, foto spanduk tersebut sudah banyak beredar di dunia maya. Terutama di jejaring sosial, Facebook dan Twitter. Reaksi masyarakat pun beragam. Sebagian, mengecam hal itu. [Tribunnews/izzamedia]

Posting Komentar Blogger

 
Top