Jilboobs yang sedang menjadi fenomena meresahkan bagi kalangan jilbabers dan kaum muslim pada umumnya akhirnya difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini termasuk juga bagi pemakai busana muslimah yang memperlihatkan lekuk tubuh dan mengenakan busana sexi yang menonjolkan bagian payudara mereka atau istilah saat ini adalah ‘jilboobs’.
Jilboobs sendiri merupakan gabungan dari kata jilbab dan boobs (payudara), digunakan untuk menyebut pelaku pemakai jilbab kecil dengan busana super ketat yang membuat aurat (payudara) mereka tercetak jelas.
“Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu,” demikian kata Wakil Ketua MUI KH Ma’ruf Amin seperti dilansir oleh laman Liputan6 (8/8).
Perbuatan seperti yang dilakukan oleh pengguna jilboobs tidak sesuai dengan yang disyariatkan Islam tentang adab berbusana yang benar.
“Kalau begitu kan sebagian menutup aurat, sebagian masi memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang,” terangnya lagi.
Untuk niat para wanita yang ingin mengenakan jilbab, maka itu harus dihargai. Namun tentu ada aturan yang juga harus ditaati dalam cara memakai busana muslimah tersebut. Tidak semata membungkus aurat dengan ketat, namun seharusnya adalah menutup dan menyembunyikan aurat wanita.
Syarat busana muslimah yang ada dalam syariat adalah tidak membentuk lekuk tubuh sehingga harus longgar, tidak memakai bahan yang tembus pandang atau menerawang, juga tidak menampakkan aurat wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
So, jangan permalukan dirimu dengan memakai jilboobs lagi, ya Girls! [iberita/izzamedia]
Posting Komentar Blogger Facebook