iklan

0

Salah satu ‘godaan’ menjadi pejabat negara adalah gratifikasi. Sebagian pejabat mungkin senang menerima gratifikasi. Namun, tidak demikian dengan Menteri Pertanian Suswono. Ia selalu melaporkan dan menyerahkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sepi dari berita media, jumlah gratifikasi yang diserahkan Suswono mencapai Rp 1,2 miliar. Hal itu terungkap dalam persidangan di Jakarta, Rabu (4/6).

"Selama 2007-2008 mungkin lebih dari Rp 1 miliar. Saya menerima titipan dari orang, maka saya serahkan ke KPK," ujar Suswono bersaksi untuk Dirut PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6) seperti dikutip Suaramerdeka.com.

Selain uang terkait proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Suswono juga menerima uang terkait proyek di Tanjung Api-Api Banyuasin (Sumsel). "Dalam laporan ke KPK, ada (tertulis, red) dari mana uang itu. Saya menyerahkan ke KPK tidak lebih dari 30 hari," ujarnya.

Penyerahan gratifikasi ke KPK selain inisiatif pribadi juga didorong oleh Fraksi PKS. Sebab fraksi PKS pernah berkonsultasi dengan pimpinan KPK mengenai penerimaan duit gratifikasi yang diduga terkait jabatan ataupun kewenangan anggota DPR. "Mulai tahun 2006 memang ada beberapa titipan ke saya," tukasnya.

Dalam persidangan Suswono mengaku menerima duit Rp 50 juta dan 2 ribu dolar AS dari Ketua Komisi IV saat itu Yusuf Erwin Faishal melalui sekretariat Tri Budi Utami. "Dia (Yusuf Erwin, red) tidak menyebut nama. SKRT saja," ujarnya.

Usai persidangan, Suswono menunjukan kertas berisi daftar penerimaan gratifikasi yang sudah dilaporkan ke KPK. Dalam surat keputusan penetapan gratifikasi itu tercatat ada 11 item penerimaan oleh Suswono. [Jj/bersamadakwah]

Posting Komentar Blogger

 
Top