iklan

0

Satu lagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kecewa atas pelayanan rumah sakit, padahal, itu merupakan program pemerintah untuk membantu warga negara Indonesia dalam mensejahterakan kehidupan bangsa di bidang kesehatan.

Kali ini, kekecewaan dialami pasien yang memasuki tahap kritis di Rumah Sakit Syafira Pekanbaru. Pasien merasa ditelantarkan sebab pelayanannya jangankan maksimal, bahkan tidak sesuai kewajibannya dalam melayani masyarakat.

Suparmi (58), warga jalan Kurnia I Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, terlantar selama beberapa jam di RS Syafira, Rabu 3 Desember 2014 lalu. Pasalnya, pihak RS tak bisa melayani wanita paruh baya ini, dengan alasan kamar ICU untuk peserta BPJS penuh.

Padahal Suparmi tengah dalam keadaan koma dan tak sadarkan diri akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.

"Saat itu ibu saya sudah tak sadarkan diri, dirujuk dari RS Tabrani ke RS Syafira, sampai disana, saya lupa nama petugasnya, ia bilang kamar ICU untuk peserta rujukan BPJS sudah penuh, padahal ibu kami butuh penanganan pertama," ujar Hendra anak kandung Suparmi, Jumat 5 Desember 2014.

Karena dalam kondisi kritis dan tak ingin terjadi apa-apa, pihak keluarga pun berembuk, dan memutuskan mencoba masuk melalui jalur umum dan menjadi pasien umum, artinya tidak menggunakan BPJS.

"Lalu kami masuk lagi dan mendaftar jalur umum, setelah pihak RS memeriksa, ternyata ada kamar ICU yang kosong dan baru ditinggalkan pasien, padahal jarak waktunya tak begitu lama, kan aneh," keluh Hendra.

Disini, Suparmi sempat dirawat 1 hari 1 malam, dengan biaya total RP10,7 Juta. Karena mahalnya biaya, pihak keluarga pun berencana memindahkan status pasien, dari pasien umum menjadi peserta BPJS.

"Maksudnya biarlah kami bayar yang 1 malam itu, tapi berikutnya pindah ke layanan BPJS, tapi lagi-lagi tidak bisa, alasannya kalau dari awal umum tak bisa lagi pindah ke BPJS," jelasnya.

Karena keterbatasan keuangan, Suparmi akhirnya harus keluar dari RS Syafira sebelum waktunya. Keluarga memutuskan membawa sang ibu ke RS Bhayangkara, yang mau menerima dan menjamin perawatan di ICU bagi pasien peserta BPJS demi melayani masyarakat.

"Jadi pada Kamis 4 Desember 2014 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, kami pindahkan ibu ke RS Bhayangkara, dan diterima dengan tercatat sebagai pasien BPJS," kata Hendra.

Di RS Syafira setiap klaim obat, harus dibayar langsung. Padahal biasanya, biaya obat bisa ditebus saat pasien akan keluar dari Rumah Sakit, atau setidaknya, beberapa hari pasca klaim pengambilan obat. "Harus bayar langsung bang, itu katanya, mau tak mau lagi kan, daripada ibu kami tak diobati," keluhnya.

Sekarang, Suparmi sudah mendapat perawatan intensif RS Bhayangkara jalan Kartini Pekanbaru sebagai pasien BPJS tanpa beralasan ruangan penuh seperti yang dilakukan RS Syafira.

Sampai Jumat 5 Desember 2014 ini, Suparmi tak sadarkan diri, dan masih dalam kondisi koma atas penyakit komplikasi dan stroke yang dideritanya.

"Kami sudah menghadap ke pihak BPJS, saat itu bagian pengaduan atas nama ibu Yulita. Beliau berjanji akan mengklarifikasinya ke RS," kata Hendra di RS Bhayangkara.

Sementara itu, Humas RS Syafira, Mizent, saat dihubungi wartawan Jumat 5 Desember 2014, via telepon membantah telah menelantarkan pasien. Dijelaskan, memang ada regulasi pihak RS dalam menangani kasus serupa.

"Saya belum tahu informasi ini. Namun secara regulasi kita memberi penanganan awal, apalagi kondisi pasien yang katanya tadi kritis. Biasanya kita cek, jika memang butuh penanganan serius maka kita langsung menangani," kata Mizent.

Sementara, terkait tidak bisanya diberlakukan pemindahan dari status pasien umum menjadi pasien BPJS, Mizent membenarkan. Katanya, jika pasien diawal sudah mendaftar sebagai pasien umum, memang tidak bisa lagi dilakukan pemindahan ke BPJS.

"Ada regulasi untuk BPJS, dan memang tidak bisa dari umum ke BPJS, karena seperti itu aturannya di Syafira, namun secara sistem, jika ada pasien yang kritis, kita beri penanganan awal," jelasnya.

Menurutnya, dalam segi penanganan, tidak ada pilih kasih, baik bagi peserta BPJS maupun pasien umum. Semuanya ditangani sama oleh bagian administrasi.

"Tidak dibedakan, semua sama. Saya belum dapat informasi terkait kasus ini, jadi tidak bisa menjelaskan secara terperinci," terangnya.


http://www.pkspiyungan.org/2014/12/layanan-bpjs-tak-sempurna-rakyat-jadi.html

Posting Komentar Blogger

 
Top